Sabtu, 26-10-2024
  • Selamat datang di official website Pesantren Darul Huda Lirik.

Peraturan & Disiplin di Dalam Pesantren

Disiplin dan sanksinya di PDHL dikategorikan kepada tiga jenjang:

  • BERAT, sanksinya:
    • Skorsing paling ringan selama 1 (satu) bulan, paling lama 1 (satu) tahun
    • Pemberhentian
  • SEDANG, sanksinya:
    • Botak/gundul bagi putra
    • Memakai jilbab berpalang bagi santri putri, paling ringan 1 (satu) minggu, paling lama 1 (satu) bulan
    • Penyitaan (barang yang disita menjadi hak penuh Pesantren Darul Huda Lirik, tidak bisa dibeli atau ditebus santri atau wali santri yang berkenaan)
  • RINGAN, sanksinya bervariasi, seperti rotan di telapak tangan atau bokong, push-up, squat jump, lompat katak, lari dan lain sebagainya yang bersifat sanksi fisik ringan dan tidak mencederakan

Selanjutnya, peraturan dan disiplin di Pesantren Darul Huda Lirik, ada yang bersifat permanen dan tertulis, ada juga yang bersifat temporal atau insidentil dan tidak tertulis. Diantara peraturan dan disiplin yang permanen dan tertulis tersebut adalah:

Hal Disiplin Kategori Ringan

Disiplin Kamar/Asrama

  1. Setiap santri harus:
    • Menjaga kebersihan dan kerapihan lemari
    • Menjaga kebersihan dan kerapihan peralatan/perlengkapan pribadi
    • Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kamar/asrama
    • Memakaikan seprai putih ke kasur dan sarung bantal putih dari pukul 07:00 – 16:00 WIB, kecuali hari Jum’at dan hari Ahad
    • Meletakkan sepatu di rak dengan rapi
    • Meletakkan sandal dengan rapi
    • Meletakkan buku dan bahan bacaan dengan rapi di rak buku kamar yang tersedia
    • Selalu berbahasa resmi
    • Selalu mengunci lemari dan tidak meninggalkan kunci di lemari/kamar
    • Meletakkan segala sesuatu di tempatnya
    • Mematikan lampu/kipas angin yang berada di kamar pada waktu tidak digunakan
    • Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal
    • Menjaga inventaris kamar/pesantren
  2. Setiap santri dilarang:
    • Berbuat gaduh yang mengganggu ketertiban kamar seperti bercanda berlebihan dan lain-lain
    • Mempergunakan kasur bukan pada waktunya kecuali bagi yang sakit
    • Berbaring/duduk di atas ranjang yang bukan miliknya
    • Memakai/menggunakan barang yang bukan miliknya tanpa izin dari pemiliknya
    • Meletakkan/menggantung pakaian di ranjang
    • Memasuki kamar yang bukan kamarnya
    • Memasuki kamar bukan pada waktunya
    • Mencoret/menulis dinding, lantai, pintu, jendela dan lemari
    • Membawa inventaris dapur ke kamar/asrama
  3. Pakaian yang boleh digantung di atas jemuran kamar:
    • Handuk (di malam hari)
    • Kain Sarung
    • Baju/celana
    • Mukena bagi santri putri
  4. Pakaian yang digantung di atas jemuran kamar harus menggunakan gantungan pakaian
  5. Handuk dijemur di luar kamar pada pagi dan siang hari
Disiplin Keluar Kampus

  1. Keluar kampus harus seizin staf pengasuhan santri
  2. Dilarang singgah ke rumah-rumah yang berada di sekitar pesantren
  3. Dilarang berbelanja di luar pesantren, kecuali barang tersebut tidak ada di Toko Santri dan harus seizin staf pengasuhan santri
  4. Perizinan pulang ke rumah harus dengan orang tua santri yang bersangkutan
  5. Perizinan pulang bermalam atau keluar kampus harus melapor ke Bagian Keamanan Organisasi Santri dengan menyerahkan surat perizinan dan mengambil kembali kartu perizinan setelah kembali ke pesantren
  6. Setiap perizinan menggunakan kartu izin yang berlaku
Disiplin Makan

  1. Setiap santri harus:
    • Menjaga kebersihan dan kerapian ruang makan
    • Makan pada waktunya
    • Mencuci piring setiap selesai makan menurut jadwal yang telah ditentukan
    • Berdo’a sebelum dan sesudah makan
    • Makan di ruangan yang telah ditentukan kecuali bagi yang sakit
  2. Setiap santri dilarang
    • Menaikan kaki ke atas kursi/bangku ketika makan di meja makan
    • Mengotori tempat makan
    • Mencoret/menulis dinding, lantai, meja dan bangku
    • Membawa inventaris dapur keluar dari ruang makan
Disiplin Bahasa

  1. Setiap santri harus:
    • Menggunakan mufrodat (kosa kata) dan susunan kata yang baik
    • Mengkhususkan buku mufrodat (kosa kata)
  2. Setiap santri haram berbicara menggunakan bahasa Indonesia, apalagi berbahasa daerah
  3. Untuk santri baru diperbolehkan berbahasa Indonesia sampai akhir semester pertama
Disiplin Berpakaian

  1. Setiap santri harus membedakan pakaian ketika:
    • Pergi ke mesjid
    • Olahraga
    • Masuk Kelas
    • Mandi
  2. Setiap santri dilarang membawa/memakai:
    • Pakaian jeans dan sejenisnya
    • Pakaian bertuliskan/bersimbolkan agama lain, Ormas atau partai
    • Pakaian bergambar makhluk hidup, simbol-simbol metal atau organisasi terlarang
    • Pakaian yang bertuliskan kata-kata/bergambar yang tidak edukatif/mendidik
Disiplin Beribadah

  1. Setiap santri wajib sholat lima waktu berjamaah di masjid/musholla
  2. Shalat dengan berpakaian rapi, baju, kain sarung, kopiah/peci untuk putra dan mukena untuk putri
  3. Membiasakan diri untuk shalat qobliah dan ba’diah serta sholat sunat witir ketika menjelang subuh
  4. Dilarang bergurau ketika sudah tiba di mesjid
  5. Membaca/menghafal al-Quran sewaktu menunggu azan dan iqomah kecuali setelah azan sholat magrib dan subuh
  6. Meletakkan mushaf dengan rapi
  7. Menjaga kebersihan masjid/musholla
  8. Melaksanakan piket kebersihan masjid/musholla
Disiplin Berolahraga

  1. Olahraga pada waktunya, yaitu sore (waktu menyesuaikan dengan lonceng mandi sore) dan pagi sampai jam 06.30 kecuali hari Ahad sampai 07.30 WIB
  2. Olahraga dengan memakai baju kaos dan celana olahraga
  3. Dilarang keras bermain permainan yang dapat sampai melalaikan yang lain, (khusus catur hanya dibenarkan bermain untuk 1 ronde)
  4. Lari pagi dan senam dengan berkaos pesantren, celana olahraga dan sepatu. Apabila tidak ada sepatu dilarang memakai sandal
  5. Menjaga alat-alat olahraga dan mengembalikannya ke tempat semula setelah menggunakannya
Disiplin Masuk Kelas

  1. Mengikuti apel pagi
  2. Masuk kelas dengan berpakaian resmi, sepatu, kaos kaki dan baju dimasukkan dengan rapi bagi santri putra
  3. Masuk kelas tepat pada waktunya
  4. Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kelas, ketua kelas bertanggungjawab atas ketertiban kelas
  5. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal
  6. Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah pelajaran
  7. Dilarang mencoret/menulis dinding, lantai, meja dan kursi
  8. Menjaga inventaris kelas/pesantren
Disiplin Mandi/Kamar Mandi

  1. Mandi harus memakai basahan
  2. Membawa alat-alat mandi sendiri (ember, gayung, dll)
  3. Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kamar mandi
  4. Dilarang memakai air berlebihan untuk mandi dan berwudhu’
  5. Dilarang berdua dalam satu kamar mandi/wc
  6. Menjemur pakaian di jemuran yang telah disediakan
  7. Meletakkan ember di tempat yang sudah ditentukan
  8. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal
  9. Tidak mencoret/menulis dinding/tembok, pintu kamar mandi/wc
Disiplin Tidur

  1. Tidur pada waktunya
  2. Tidur di atas ranjang masing-masing
  3. Berdo’a bersama sebelum tidur dengan dipimpin oleh ketua kamar
  4. Tidak membuat kegaduhan seperti bercanda atau bergurau atau yang mengganggu ketenangan tidur
  5. Tidak membuat kamar kotor dan berdebu sebelum tidur
  6. Tidak menurunkan kasur ke lantai

Hal Disiplin Kategori Sedang

Disiplin Kategori Sedang

  1. Mencuri dengan kriteria sebagai berikut:
    • Mengghosob kali ke-3
    • Mencuri barang atau uang senilai di bawah Rp5.000,- kali ketiga
    • Mencuri barang atau uang senilai Rp5.000,- s/d Rp49.000,- kali kedua
    • Mencuri barang atau uang senilai Rp50.000,- s/d Rp499.000,-
  2. Memfitnah kali pertama dan kedua
  3. Berpacaran dengan kategori sebagai berikut:
    • Bersurat-surat suratan atau yang dapat diartikan semisal dengannya kali ke-4
    • Berdua-duan kali pertama dan kedua
    • Berpegangan/bersentuhan dan atau berboncengan dengan kendaraan roda dua
  4. Mengadu domba kali pertama dan kedua
  5. Melakukan tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan cedera kali pertama
  6. Melakukan pemerasan kali pertama
  7. Merokok kali pertama
  8. Keluar kampus di malam hari tanpa izin kali pertama
  9. Berkelahi kali pertama
  10. Tidur seranjang/berselimut berdua
  11. Mandi berdua sekamar mandi/toilet
  12. Mempertontonkan aurat kecil
  13. Sering meninggalkan kelas tanpa izin
  14. Keluar kampus tanpa izin
  15. Menyalahgunakan izin
  16. Memfasilitasi atau menjadi penolong/agen bagi pelanggaran disiplin kategori ringan dan atau sedang
  17. Menghina atau meremehkan sesama santri atau guru
  18. Melakukan hal-hal yang meresahkan santri lainnya atau guru
  19. Berbelanja atau jajan di luar kampus
  20. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin
  21. Memasuki area kampus lawan jenis tanpa izin
  22. Tidak sholat berjamaah
  23. Sering meninggalkan kegiatan ekstrakurikuler
  24. Bermain/berdiri kejar-kejaran di atas ranjang

Hal Disiplin Kategori Berat

Disiplin Kategori Berat

  1. Meninggalkan atau melanggar rukun iman
  2. Meninggalkan atau melanggar rukun islam
  3. Melakukan salah satu dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun sikap dan tingkah laku. Seperti:
    • Mengkonsumsi makanan/minuman haram
    • Membunuh
    • Berzina/hubungan sejenis atau seumpamanya atau yang mendekatinya
    • Berjudi
    • Mentato dan bertato
    • Mencukur alis
    • Dengan sengaja mempertontonkan aurat besar
    • Mencuri dengan kriteria sebagai berikut:
      • Mengghosob kali keempat
      • Mencuri barang/uang senilai di bawah Rp5.000,- kali keempat
      • Mencuri barang atau uang senilai Rp5.000,- s/d Rp49.000,- kali ketiga
      • Mencuri barang atau uang senilai Rp50.000,- s/d Rp499.000,- kali kedua
      • Mencuri barang atau uang ≥ Rp500.000,- kali pertama
    • Memfitnah untuk kali ketiga
    • Mengadu domba untuk kali ketiga
    • Berpacaran dengan kategori sebagai berikut:
      • Bersurat-suratan atau yang dapat diartikan seumpanya kali kelima
      • Berdua-duan kali ketiga
      • Berpegangan/bersentuhan/berboncengan dengan kendaraan roda dua kali kedua
      • Berciuman atau lebih dari itu
    • Melakukan prektek-praktek kedukunan, sihir, dan lainnya
    • Melakukan tindakan anarkis seperti merusak inventaris milik Pesantren
    • Berkelahi kali ketiga
    • Merokok kali kedua
    • Keluar kampus di malam hari tanpa izin kali kedua
    • Melakukan tindakan provokasi, makar, dan penghasutan untuk menentang sunnah, disiplin dan kebijakan PDHL
    • Melakukan tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan cedera kali kedua
    • Melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan cedera ringan maupun berat
    • Melakukan pemerasan kali kedua
    • Memfasilitasi dan atau membiarkan santri lain dalam melakukan pelanggaran disiplin kategori berat
    • Tidak patuh dan taat kepada Pimpinan PDHL dan pembantu-pembantunya
    • Terlibat tindak pidana menurut peraturan negara

Keterangan Tambahan

  • Bagi santri yang diberhentikan akan tetap diberikan surat pindah dan rapor dengan keterangan alasan berhenti adalah: Diberhentikan dengan Tidak Hormat
  • Bagi yang diberhentikan, tidak dapat lagi bergabung dengan Pesantren Darul Huda Lirik selamanya, baik sebagai santri, guru, staff, maupun pengurus
  1. Pelanggaran pada Hal Disiplin Kategori Sedang (poin 1b dan 1c) bila diikuti dengan tindakan berupa:
    • Membongkar/membuka lemari orang lain, atau
    • Merogoh saku/membuka dompet atau hal yang dapat diartikan serupa dengannya, maka diberi sanksi yang sama dengan Hal Disiplin Kategori Berat (poin 3h)
  2. Tindakan pada poin a dan atau b pada catatan ini walau tidak diiringi dengan pengambilan sesuatu, dapat dikategorikan sama dengan ketentuan di atas dalam catatan ini

Agenda

Info Sekolah

Pesantren Darul Huda Lirik

NSPN : 510014020006
Jl. Pesantren Desa Sungai Sagu Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau
TELEPON 085158119657
EMAIL pesantrenlirik6@gmail.com
WHATSAPP +62-85158119657
http://khonkaen.spu.ac.th/files/ สล็อตเว็บตรง