Anda ada di : Beranda - Peraturan & Disiplin di Dalam Pesantren
Peraturan & Disiplin di Dalam Pesantren
Disiplin dan sanksinya di PDHL dikategorikan kepada tiga jenjang:
BERAT, sanksinya:
Skorsing paling ringan selama 1 (satu) bulan, paling lama 1 (satu) tahun
Pemberhentian
SEDANG, sanksinya:
Botak/gundul bagi putra
Memakai jilbab berpalang bagi santri putri, paling ringan 1 (satu) minggu, paling lama 1 (satu) bulan
Penyitaan (barang yang disita menjadi hak penuh Pesantren Darul Huda Lirik, tidak bisa dibeli atau ditebus santri atau wali santri yang berkenaan)
RINGAN, sanksinya bervariasi, seperti rotan di telapak tangan atau bokong, push-up, squat jump, lompat katak, lari dan lain sebagainya yang bersifat sanksi fisik ringan dan tidak mencederakan
Selanjutnya, peraturan dan disiplin di Pesantren Darul Huda Lirik, ada yang bersifat permanen dan tertulis, ada juga yang bersifat temporal atau insidentil dan tidak tertulis. Diantara peraturan dan disiplin yang permanen dan tertulis tersebut adalah:
Hal Disiplin Kategori Ringan
Disiplin Kamar/Asrama
Setiap santri harus:
Menjaga kebersihan dan kerapihan lemari
Menjaga kebersihan dan kerapihan peralatan/perlengkapan pribadi
Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kamar/asrama
Memakaikan seprai putih ke kasur dan sarung bantal putih dari pukul 07:00 – 16:00 WIB, kecuali hari Jum’at dan hari Ahad
Meletakkan sepatu di rak dengan rapi
Meletakkan sandal dengan rapi
Meletakkan buku dan bahan bacaan dengan rapi di rak buku kamar yang tersedia
Selalu berbahasa resmi
Selalu mengunci lemari dan tidak meninggalkan kunci di lemari/kamar
Meletakkan segala sesuatu di tempatnya
Mematikan lampu/kipas angin yang berada di kamar pada waktu tidak digunakan
Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal
Menjaga inventaris kamar/pesantren
Setiap santri dilarang:
Berbuat gaduh yang mengganggu ketertiban kamar seperti bercanda berlebihan dan lain-lain
Mempergunakan kasur bukan pada waktunya kecuali bagi yang sakit
Berbaring/duduk di atas ranjang yang bukan miliknya
Memakai/menggunakan barang yang bukan miliknya tanpa izin dari pemiliknya
Meletakkan/menggantung pakaian di ranjang
Memasuki kamar yang bukan kamarnya
Memasuki kamar bukan pada waktunya
Mencoret/menulis dinding, lantai, pintu, jendela dan lemari
Membawa inventaris dapur ke kamar/asrama
Pakaian yang boleh digantung di atas jemuran kamar:
Handuk (di malam hari)
Kain Sarung
Baju/celana
Mukena bagi santri putri
Pakaian yang digantung di atas jemuran kamar harus menggunakan gantungan pakaian
Handuk dijemur di luar kamar pada pagi dan siang hari
Disiplin Keluar Kampus
Keluar kampus harus seizin staf pengasuhan santri
Dilarang singgah ke rumah-rumah yang berada di sekitar pesantren
Dilarang berbelanja di luar pesantren, kecuali barang tersebut tidak ada di Toko Santri dan harus seizin staf pengasuhan santri
Perizinan pulang ke rumah harus dengan orang tua santri yang bersangkutan
Perizinan pulang bermalam atau keluar kampus harus melapor ke Bagian Keamanan Organisasi Santri dengan menyerahkan surat perizinan dan mengambil kembali kartu perizinan setelah kembali ke pesantren
Setiap perizinan menggunakan kartu izin yang berlaku
Disiplin Makan
Setiap santri harus:
Menjaga kebersihan dan kerapian ruang makan
Makan pada waktunya
Mencuci piring setiap selesai makan menurut jadwal yang telah ditentukan
Berdo’a sebelum dan sesudah makan
Makan di ruangan yang telah ditentukan kecuali bagi yang sakit
Setiap santri dilarang
Menaikan kaki ke atas kursi/bangku ketika makan di meja makan
Mengotori tempat makan
Mencoret/menulis dinding, lantai, meja dan bangku
Membawa inventaris dapur keluar dari ruang makan
Disiplin Bahasa
Setiap santri harus:
Menggunakan mufrodat (kosa kata) dan susunan kata yang baik
Mengkhususkan buku mufrodat (kosa kata)
Setiap santri haram berbicara menggunakan bahasa Indonesia, apalagi berbahasa daerah
Untuk santri baru diperbolehkan berbahasa Indonesia sampai akhir semester pertama
Disiplin Berpakaian
Setiap santri harus membedakan pakaian ketika:
Pergi ke mesjid
Olahraga
Masuk Kelas
Mandi
Setiap santri dilarang membawa/memakai:
Pakaian jeans dan sejenisnya
Pakaian bertuliskan/bersimbolkan agama lain, Ormas atau partai
Pakaian bergambar makhluk hidup, simbol-simbol metal atau organisasi terlarang
Pakaian yang bertuliskan kata-kata/bergambar yang tidak edukatif/mendidik
Disiplin Beribadah
Setiap santri wajib sholat lima waktu berjamaah di masjid/musholla
Shalat dengan berpakaian rapi, baju, kain sarung, kopiah/peci untuk putra dan mukena untuk putri
Membiasakan diri untuk shalat qobliah dan ba’diah serta sholat sunat witir ketika menjelang subuh
Dilarang bergurau ketika sudah tiba di mesjid
Membaca/menghafal al-Quran sewaktu menunggu azan dan iqomah kecuali setelah azan sholat magrib dan subuh
Meletakkan mushaf dengan rapi
Menjaga kebersihan masjid/musholla
Melaksanakan piket kebersihan masjid/musholla
Disiplin Berolahraga
Olahraga pada waktunya, yaitu sore (waktu menyesuaikan dengan lonceng mandi sore) dan pagi sampai jam 06.30 kecuali hari Ahad sampai 07.30 WIB
Olahraga dengan memakai baju kaos dan celana olahraga
Dilarang keras bermain permainan yang dapat sampai melalaikan yang lain, (khusus catur hanya dibenarkan bermain untuk 1 ronde)
Lari pagi dan senam dengan berkaos pesantren, celana olahraga dan sepatu. Apabila tidak ada sepatu dilarang memakai sandal
Menjaga alat-alat olahraga dan mengembalikannya ke tempat semula setelah menggunakannya
Disiplin Masuk Kelas
Mengikuti apel pagi
Masuk kelas dengan berpakaian resmi, sepatu, kaos kaki dan baju dimasukkan dengan rapi bagi santri putra
Masuk kelas tepat pada waktunya
Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kelas, ketua kelas bertanggungjawab atas ketertiban kelas
Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal
Membiasakan berdo’a sebelum dan sesudah pelajaran
Dilarang mencoret/menulis dinding, lantai, meja dan kursi
Menjaga inventaris kelas/pesantren
Disiplin Mandi/Kamar Mandi
Mandi harus memakai basahan
Membawa alat-alat mandi sendiri (ember, gayung, dll)
Menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban kamar mandi
Dilarang memakai air berlebihan untuk mandi dan berwudhu’
Dilarang berdua dalam satu kamar mandi/wc
Menjemur pakaian di jemuran yang telah disediakan
Meletakkan ember di tempat yang sudah ditentukan
Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal
Tidak mencoret/menulis dinding/tembok, pintu kamar mandi/wc
Disiplin Tidur
Tidur pada waktunya
Tidur di atas ranjang masing-masing
Berdo’a bersama sebelum tidur dengan dipimpin oleh ketua kamar
Tidak membuat kegaduhan seperti bercanda atau bergurau atau yang mengganggu ketenangan tidur
Tidak membuat kamar kotor dan berdebu sebelum tidur
Tidak menurunkan kasur ke lantai
Hal Disiplin Kategori Sedang
Disiplin Kategori Sedang
Mencuri dengan kriteria sebagai berikut:
Mengghosob kali ke-3
Mencuri barang atau uang senilai di bawah Rp5.000,- kali ketiga
Mencuri barang atau uang senilai Rp5.000,- s/d Rp49.000,- kali kedua
Mencuri barang atau uang senilai Rp50.000,- s/d Rp499.000,-
Memfitnah kali pertama dan kedua
Berpacaran dengan kategori sebagai berikut:
Bersurat-surat suratan atau yang dapat diartikan semisal dengannya kali ke-4
Berdua-duan kali pertama dan kedua
Berpegangan/bersentuhan dan atau berboncengan dengan kendaraan roda dua
Mengadu domba kali pertama dan kedua
Melakukan tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan cedera kali pertama
Melakukan pemerasan kali pertama
Merokok kali pertama
Keluar kampus di malam hari tanpa izin kali pertama
Berkelahi kali pertama
Tidur seranjang/berselimut berdua
Mandi berdua sekamar mandi/toilet
Mempertontonkan aurat kecil
Sering meninggalkan kelas tanpa izin
Keluar kampus tanpa izin
Menyalahgunakan izin
Memfasilitasi atau menjadi penolong/agen bagi pelanggaran disiplin kategori ringan dan atau sedang
Menghina atau meremehkan sesama santri atau guru
Melakukan hal-hal yang meresahkan santri lainnya atau guru
Berbelanja atau jajan di luar kampus
Mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin
Memasuki area kampus lawan jenis tanpa izin
Tidak sholat berjamaah
Sering meninggalkan kegiatan ekstrakurikuler
Bermain/berdiri kejar-kejaran di atas ranjang
Hal Disiplin Kategori Berat
Disiplin Kategori Berat
Meninggalkan atau melanggar rukun iman
Meninggalkan atau melanggar rukun islam
Melakukan salah satu dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun sikap dan tingkah laku. Seperti:
Mengkonsumsi makanan/minuman haram
Membunuh
Berzina/hubungan sejenis atau seumpamanya atau yang mendekatinya
Berjudi
Mentato dan bertato
Mencukur alis
Dengan sengaja mempertontonkan aurat besar
Mencuri dengan kriteria sebagai berikut:
Mengghosob kali keempat
Mencuri barang/uang senilai di bawah Rp5.000,- kali keempat
Mencuri barang atau uang senilai Rp5.000,- s/d Rp49.000,- kali ketiga
Mencuri barang atau uang senilai Rp50.000,- s/d Rp499.000,- kali kedua
Mencuri barang atau uang ≥ Rp500.000,- kali pertama
Memfitnah untuk kali ketiga
Mengadu domba untuk kali ketiga
Berpacaran dengan kategori sebagai berikut:
Bersurat-suratan atau yang dapat diartikan seumpanya kali kelima
Berdua-duan kali ketiga
Berpegangan/bersentuhan/berboncengan dengan kendaraan roda dua kali kedua
Berciuman atau lebih dari itu
Melakukan prektek-praktek kedukunan, sihir, dan lainnya
Melakukan tindakan anarkis seperti merusak inventaris milik Pesantren
Berkelahi kali ketiga
Merokok kali kedua
Keluar kampus di malam hari tanpa izin kali kedua
Melakukan tindakan provokasi, makar, dan penghasutan untuk menentang sunnah, disiplin dan kebijakan PDHL
Melakukan tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan cedera kali kedua
Melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan cedera ringan maupun berat
Melakukan pemerasan kali kedua
Memfasilitasi dan atau membiarkan santri lain dalam melakukan pelanggaran disiplin kategori berat
Tidak patuh dan taat kepada Pimpinan PDHL dan pembantu-pembantunya
Terlibat tindak pidana menurut peraturan negara
Keterangan Tambahan
Bagi santri yang diberhentikan akan tetap diberikan surat pindah dan rapor dengan keterangan alasan berhenti adalah: Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Bagi yang diberhentikan, tidak dapat lagi bergabung dengan Pesantren Darul Huda Lirik selamanya, baik sebagai santri, guru, staff, maupun pengurus
Catatan
Pelanggaran pada Hal Disiplin Kategori Sedang (poin 1b dan 1c) bila diikuti dengan tindakan berupa:
Membongkar/membuka lemari orang lain, atau
Merogoh saku/membuka dompet atau hal yang dapat diartikan serupa dengannya, maka diberi sanksi yang sama dengan Hal Disiplin Kategori Berat (poin 3h)
Tindakan pada poin a dan atau b pada catatan ini walau tidak diiringi dengan pengambilan sesuatu, dapat dikategorikan sama dengan ketentuan di atas dalam catatan ini
Pesantren Darul Huda Lirik
Jl. Pesantren Desa Sungai Sagu Kec. Lirik, Kab. Indragiri Hulu, Riau